Mama, kita semua pasti setuju bahwa menjaga kesehatan si Kecil adalah prioritas nomor satu. Melihatnya dapat tumbuh dengan baik, riang dan sehat adalah hal yang selalu Mama dan Papa inginkan. Namun ta...
Kamis, 30 April 2026 | 10:48 WIB Penulis :
Pertanyaan “kapan anak boleh mengakses sosial media?” kini bukan lagi sekadar pilihan gaya hidup, melainkan isu krusial yang menyangkut keamanan dan tumbuh kembang buah hati.
Pemerintah Indonesia pun kini semakin serius dalam melindungi anak-anak di dunia maya. Dengan adanya regulasi terbaru, batasan usia dan pengawasan menjadi lebih ketat.
Memasuki tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan aturan tegas mengenai batasan usia pengguna media sosial. Melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan platform digital untuk menonaktifkan akun anak yang berusia di bawah 16 tahun.
Langkah berani ini diambil untuk meminimalisir risiko tinggi yang mengintai anak-anak di ruang digital. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa platform besar seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, hingga Roblox wajib mematuhi aturan ini.
Jika platform tersebut “ngeyel” atau tetap mengizinkan anak di bawah 16 tahun memiliki akun, pemerintah tidak segan-segan memberikan sanksi berat mulai dari denda administratif hingga pemutusan akses atau pemblokiran layanan di Indonesia.
Berdasarkan regulasi Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026 yang berlaku secara bertahap mulai 28 Maret 2026, usia minimal yang diizinkan untuk memiliki akun sosial media adalah 16 tahun. Angka ini menjadi standar baru bagi para orang tua di Indonesia dalam menentukan kesiapan anak.
Mengapa harus 16 tahun? Pada usia ini, remaja dianggap mulai memiliki kematangan emosional yang lebih baik untuk memilah informasi dan menghadapi interaksi sosial di dunia maya. Namun, kesiapan setiap anak bisa berbeda.
Sebagai orang tua, kamu perlu memastikan bahwa sebelum mengizinkan mereka memiliki akun, mereka sudah memahami konsep privasi, jejak digital, dan etika berkomunikasi.
Membatasi akses bukan berarti bersikap otoriter tanpa alasan. Sebagai orang tua, kamu perlu memberikan pemahaman kepada anak mengapa aturan ini ada. Media sosial dirancang dengan fitur yang memicu adiksi, yang jika diakses terlalu dini dapat mengganggu pola tidur, konsentrasi belajar, hingga kesehatan mental anak.
Pemerintah menekankan bahwa masa depan anak-anak dipertaruhkan jika mereka dibiarkan di ruang digital tanpa perlindungan yang memadai. Oleh karena itu, aturan penonaktifan akun bagi anak di bawah 16 tahun merupakan upaya sistematis untuk mencegah eksploitasi dan dampak psikologis negatif di usia dini.
Membatasi screen time atau waktu layar adalah tantangan besar di masa kini. Selain mengikuti aturan usia minimal untuk akun sosial media, kamu bisa menerapkan langkah-langkah berikut:
Source : Halodoc
Mama, kita semua pasti setuju bahwa menjaga kesehatan si Kecil adalah prioritas nomor satu. Melihatnya dapat tumbuh dengan baik, riang dan sehat adalah hal yang selalu Mama dan Papa inginkan. Namun ta...
Berikut 10 cara merawat rambut anak mulai dari bayi hingga usia batita: Hindari mencuci rambutnya setiap hari ya Bu apalagi pada bayi yang baru lahir. Hanya gunakan shampo dua kali saja dalam se...
Anak-anak suka ngompol, itu pasti masalah biasa. Bunda pasti sudah punya cara untuk mengantisipasinya. Tetapi kalau anak usia 5 atau 6 tahun masih ngompol, hal itu menandakan suatu masalah kesehatan t...
Menonton TV dan Perkembangan Anak Bagi anak-anak, gambar yang bergerak dengan berbagai warna cerah dan mengeluarkan suara tentu lebih menarik dibandingkan dengan gambar-gambar yang tidak bergerak. ...
WhatsApp ×